SUBULUSSALAM | Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Desember 2022.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.
Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS–kakek kandung korban–yang sedang tertidur di rumah temannya di Sumatera Utara.
“Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara,” ungkap Nazir, dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara.
Komentar