Polda Metro Jaya Akan Segera Menangkap Terduga Penggerak Demontrasi

Nanggroe.net, Jakarta | Polda Metro Jaya akan kembali menangkap penggerak demonstrasi yang terbukti melakukan provokasi membuat kerusuhan, hari ini, Selasa, (20/10/ 2020).

“Bakal ada lagi yang kami tangkap siang ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pagi ini seperti dikutip dari Tempo.co

Polisi akan menangkap orang yang diduga provokator di media sosial. “Ini yang di medsos, ada aktornya. Kami tangkap, biar tahu.

Yusri menolak menjelaskan peran orang yang disebutnya dengan “para aktor” itu serta bukti keterlibatan mereka

Polisi menangkap tiga orang yang diduga memprovokasi pelajar di media sosial agar berbuat rusuh saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dua pelajar SMK, MLAI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun ditangkap. Menurut Yusri, mereka adalah admin grup STM se-Jabodetabek dengan pengikut sebanyak 20 ribu. Grup ini berisi ajakan demonstrasi serta hasutan untuk melakukan kerusuhan.

Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain, SN, 17 tahun, pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Mereka diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demonstrasi,” ungkap Yusri.

Sebelumnya di media sosial ramai beredar poster digital yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster yang beredar berjudul “STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA”, para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN trending di media sosial Twitter.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya melarang aksi itu sebagai tindak lanjut Surat Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.

Komentar