Nanggroe.net, Banda Aceh | Untuk menghindari pelanggaran dalam menggunakan senjata api dan merupakan kegiatan rutin Polda Aceh untuk memastikan anggotanya taat syarat formil dan kompetensi dalam memegang senpi, Senin (01/03/2021) Kepolisian Daerah Aceh melalui Bid Propam Polda Aceh melakukan pengecekan seluruh senjata api yang selama ini digunakan oleh personelnya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol H. Iskandar, S. I. K., M. H yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, pengecekan tersebut rutin dilaksanakan untuk memastikan senjata api yang digunakan anggota masih layak dan administrasinya lengkap.
Selain itu jelas Iskandar, pengecekan senpi tersebut dilakukan juga secara serentak di seluruh jajaran yakni polsek dan polres yang bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polda Aceh telah memenuhi syarat formil dalam memegang senjata api.
Baca Juga :
Tingkatkan Kompetensi Personel, Tim Raimas Ditsamapta Polda Aceh Rutin Gelar Latihan
“Kami selaku pembina dan pengawasan personel berkewajiban untuk mengecek kelengkapan tersebut. Terutama syarat formil seperti hasil psikologi yang dilakukan secara berkala, surat senjata, kebersihan dan kelayakan senpi,” jelasnya.
Masih Iskandar, selain syarat formil, Polda Aceh juga mensyaratkan personelnya yang memegang senpi untuk melengkapi syarat kompetensi.
“Selain syarat formil, syarat kompetensinya juga harus ada. Misalnya yang bersangkutan harus dilatih dalam menggunakan senpi seperti cara mengamankan senjata, cara menembak dan ketepatan dalam menembak,” pungkas Kombes Pol Iskandar.
Komentar