21 Pelanggar Prokes Non Reaktif Saat Di Rapid Test

Nanggroe.net, Aceh Utara| Tim gabungan Personil kepolisian resort Kota Lhokseumawe, Jajaran Polsek samudera Aceh Utara tingkatkan Razia penanganan pemutusan penyebaran rantai covid 19 dan berasil mengamankan puluhan warga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19, Senin 01 Maret 2021.

Saat razia di jalan Medan Banda Aceh personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan setempat berasil mengamankan puluhan Masyarakat pelanggaran protokol Kesehatan tidak memakai masker.

Selanjut nya dilakukan pemeriksaan oleh pihak Dinas Kesehatan Pukesmas Samudera, dengan cara di rapid tes dan Swap namun tidak terbukti ada terindikasi covid 19 lalu berikan pulang.

Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto melalui Kapolsek Samudera AKP Erpan Syahputra mengatakan, Dalam Operasi Yustisi ini akan berjalan hingga 7 hari ini mulai 1 Maret hingga tanggal 7 Maret mendatang, Kata nya.

Baca Juga :

Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan Rutin Senjata Api Yang Digunakan Personel

“Sesuai intruksi pemerintah melalui surat Telegram Kapolda aceh Nomor: STR/164/IX/OPS.2/2020 tanggal 13 September 2020, tentang Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan secara serentak, Dan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Nomor : R/Renops-02/III/Ops.2/2020 tanggal 19 Maret 2020 ini kita laksanakan hari ini dan seterus nya”

Kapolsek Samudera Aceh Utara AKP Erpan Syahputra menambahkan, untuk razia gabungan hari pertama, pihak nya berasil mengamankan 21 orang pelanggaran prokes Covid 19, yaitu 8 orang tidak menggunakan masker, kemudian 8 orang reaktif, 10 orang di bina,
8 orang non reaktif, Jelas nya.

“Mereka Semua kita lakukan pemeriksaan oleh pihak Dinas Kesehatan Pukesmas Samudera, dengan cara di rapid tes dan Swap namun tidak terbukti ada terindikasi covid 19 lalu di perbolehkan pulang.

Komentar