Plt. Gubernur Aceh Kembali Intruksikan Perketat Penjagaan di Jalur Perbatasan

Nanggroe.net, Banda Aceh | Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Aceh memerintahkan para Walikota/Bupati di wilayah perbatasan Aceh untuk kembali memperketat penjagaan di jalur perbatasan.

Hal ini dinilai sebagai langkah Preventif untuk menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh yang meningkat.

Perintah itu dikeluarkan Plt. Gubernur Aceh melalui surat bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Bagikan Tiga Kulkas Kepada Pemenang Undian Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Surat perintah itu ditujukan kepada para bupati/wali kota yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh,yakni  Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Walikota Subulussalam.

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang keluar dan masuk ke wilayah Aceh melalui jalur perbatasan.

Dalam bunyi salah satu poin surat tersebut yakni diharapkan agar meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar di jalur perbatasan Aceh, Jika tidak memiliki Surat Tugas / Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan bebas Covid-19 dari instansi berwenang.

Dalam poin berikutnya, Plt. Gubernur Aceh juga meminta kepada para Walikota/Bupati agar segera menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penjagaan perbatasan selama ini khususnya terkait kemajuan, kendala maupun hambatan di lapangan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, serta sejumlah pimpinan instansi lainnya di Aceh.

Komentar