Nanggroe.net, Lhokseumawe | Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe ditetapkan jadi tersangka.
Selebgram tersebut dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan sembilan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.
Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto S.H,S.IK M.H dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe pada (24/7) mengatakan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.
Eko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Selebgram Herlin Kenza diperiksa sekitar 7 Jam terkait kerumunan di Kota Lhokseumawe.
“Kami sudah memeriksa 9 orang saksi dan sudah ditetapkan 2 tersangka yaitu saudara KS dan saudari HK” kata Kapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7).
Walau begitu 2 orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan berdasarkan syarat subjektif dan objektif.
“Baik KS dan HK tidak dilakukan penahanan, ada dasarnya, dasar subjektif salah satunya bahwa tersangka ini koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya” sambung Kapolres.
Kedua tersangka juga diwajibkan melapor seminggu 2 kali dan proses dipastikan akan berlanjut hingga ke ranah pengadilan.
“Kedua tersangka wajib melapor seminggu 2 kali dan proses dari penyidikan ini akan dilanjutkan agar dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap kita pantau dan terus kita awasi” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.
Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.
Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.
Kerumunan terjadi pada Jumat (16/7) lalu di toko grosir tersebut karena ada kegiatan giveaway dan bagi yang ingin mendapatkan giveaway dapat berhadir di lokasi sekitar jam 2 siang.
Dalam poster kegiatan, disebutkan bahwa selebgram Herlin Kenza akan turut hadir untuk memeriahkan acara.
Belum ada pernyataan dari pihak selebgram Herlin Kenza terkait kasus kerumunan ini, nomor kontak di akun instagram Herlin Kenza tidak aktif saat dihubungi.
Komentar