ACEH UTARA | seorang pria pengangguran berinisial U (22) warga Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut terjadi akibat nekat merusak fasilitas di SMA Negeri 1 Paya Bakong bahkan mengancam guru di sekolah itu menggunakan pisau.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, kemarin tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Tersandung Kasus Pencurian Hewan Ternak, Pria Asal Tanah Pasir Diamankan Polisi
AKP Agus menjelaskan pihakny mengamankan tersangka U pada 4 Januari lalu, dalam pemeriksaan terungkap jika tersangka telah 2 kali melakukan pengrusakan yakni pada Juni 2022 lalu dan terkahir pada 30 Desember 2022.
“Tersangka memecahkan kaca sekolah, melempari CCTV dan perangkat komputer, merusak meteran listrik dan kompresor AC, bahkan pernah suatu ketika tersangka ini meminta uang kepada guru di sekolah itu dengan mengancam menggunakan pisau yang membuat guru-guru di sekolah itu ketakutan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto.
AKP Agus mengungkapkan motif tersangka melakukan pengrusakan sebab merasa sakit hati dan dendam pernah dituduh mencuri laptop di sekolah tersebut.
Baca Juga : Curi Sawit di PTPN 1, Pria Asal Cot Girek Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan.
Komentar