Tersandung Kasus Pencurian Hewan Ternak, Pria Asal Tanah Pasir Diamankan Polisi

LHOKSUKON | Seorang pria berinisial H (35) warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, berhasil diamankan Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara, pada Jum’at (4/3/2023).

Pria 36 tahun itu kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara atas tindak lanjut Laporan Polisi yang dibuat masyarakat yang menyebutkan H telah melakukan pencurian terhadap seekor sapi di Kawasan Tanah Pasir.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan jika H dibawa ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa.

Baca Juga : Curi Sawit di PTPN 1, Pria Asal Cot Girek Diamankan Polisi

“Akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan adanya tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Desember 2022 di Kecamatan Tanah Pasir,” ungkap AKP Agus.

AKP Agus menambahkan, ada saksi yang melihat jika H alias Cobra ini membawa seekor sapi menggunakan becak yang diketahui merupakan milik orang lain.

Komentar