Nanggroe.net, Lhokseumawe | Sebelumnya Arwan dan 10 aktivis lainnya di tangkap saat melakukan unjuk rasa penolakan uu omnibuslaw ciptaker di kantor DPRD batubara pada Oktober 2020.
Sidang terakhir terhadap Arwan dan 10 aktivis lainnya dikatakan akan berlangsung pada awal Maret 2021 dengan agenda putusan.
Menanggapi hal itu, HMI Komisariat Syari’ah IAIN Lhokseumawe melalui Ketua Umum nya Ferda Albanna dalam siaran persnya Jum’at, (26/2/2021) menyampaikan “kami meminta kepada hakim agar bisa lebih mempertimbangkan putusannya nanti, dan mungkin bisa di kaji dengn beberapa faktor lainnya, mengingat juga arwan masih mahasiswa aktif di kampus Unimal.
Baca Juga : FL2MI Aceh : Sebagai Perwujudan Wakil Tuhan Di Muka Bumi, Hakim Harus Memvonis Bebas Arwan Dan Heri
Seperti yang kita ketahui Arwan dan kawan-kawan sudah berada di tahanan sekitar 4 bulan, tentu mereka sangat ingin bebas dan berjumpa dengan keluarga dan kerabatnya, Arwan selalu kader HMI Selama ini aktif di bidang akademik dan bidang sosial, sering mendapatkan juara di berbagai ajang perlombaan, dan arwan sering mengadvokasi kan kasus-kasus yang memberiku ketidak adilan kepada masyarakat miskin.
Maka dari itu kami juga mengharapkan do’a dari teman-teman semua semoga Arwan di bebaskan dan bisa beraktifitas seperti biasanya.
Komentar