HMI Komisariat Politeknik : Vonis Bebas Arwan Syahputra Teman Kami

Nanggroe.net, Lhokseumawe | HMI Komisariat Politeknik Negeri Lhokseumawe berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk memvonis bebas teman nya Arwan Syahputra kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara yang sebelumnya menjadi Koordinator lapangan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja di kantor DPRD Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020.

Arwan Syahputra yang juga merupakan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh Lhokseumawe ini diketahui diamankan Kepolisian Resor Batubara, Sumatera Utara bersama 42 orang lainnya setelah terjadi kericuhan pada saat aksi berlangsung.

Baca Juga : HMI Komisariat Syari’ah Meminta Putusan Bebas Terhadap Kasus Arwan Dan 10 Aktivis Lainnya

HmI Komisariat Politeknik Melalui Ketua Umum nya Zainur hafzal yusa jum’at, (26/2/2021) Menuturkan ” Kami menilai dalam aspek kebebasan dalam berpendapat Arwan seharusnya tidak boleh di tahan, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia”.

Kemerdekaan setiap warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun Negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai.

Baca Juga : Arwan Dan Heri Membantah Semua Tuntutan JPU Di Dalam Pledoinya

Hak menyampaikan pendapat di muka umum bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik dan sebagainya.

Besar harapan kami arwan agar segera dibebaskan dalam vonis putusannya nanti, Semestinya Hukuman tersebut tak berhak ia dapati karena arwan menjalankan hak berpendapat di muka umum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Komentar