HMI Komisariat Pertanian Menuntut Hakim Memvonis Arwan Dan Heri Menggunakan Hati Nurani

Nanggroe.net, Aceh Utara | Mahasiswa Unimal Asal Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara, yang sedang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kisaran, Arwan Syahputra adalah kader HMI yang tidak lama lagi akan menjalani sidang putusan terhadap kasus yang menjerat nya ( Aksi Penolakan UU Cipta Kerja) bersama dengan rekan nya yang bernama Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (24/02/21).

Dari informasi yang terhimpun dari tim kuasa hukum nya pada Kamis 18 Februari 2021 lalu tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu menuntut Arwan selama 1 Tahun 2 Bulan, kemudian sidang di tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi, beruntung dalam fakta persidangan dari 5 saksi yang di hadirkan oleh JPU tidak adapun yang memberatkan Arwan dan Heri, Selain itu JPU tidak bisa menghadirkan barang Bukti yang kuat.

Baca Juga : HMI Komisariat Politeknik : Vonis Bebas Arwan Syahputra Teman Kami

Setelah Pembacaan Pledoi pada selasa 23 Februari 2021, Pada Kamis 25 Februari 2021 Agenda sidang selanjutnya Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Pledoi Penasihat Hukum (PH). Dan agenda Vonis Putusan untuk Arwan dan Heri akan di agendakan awal Maret 2021.

HMI Komisariat Pertanian Unimal melalui Ketua Umum nya Indra saputra dalam siaran pers nya jum’at, (26/2/2021) menyebutkan ” Sampai saat ini kami HMI Komisariat Pertanian Universitas Malikussaleh masih melakukan kucuran dukungan dan konsisten mengawal kasus ini sampai pada Agenda Putusan, kami sangat berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melakukan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menyangkut dengan Aktivis Mahasiswa kebanggan Masyarakat Aceh (Arwan Syahputra) Agar kedepannya nilai-nilai keadilan demokrasi tetap terwujud,” harapnya

“Status arwan memang sudah terdakwa, Arwan dari dulu memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, hal ini membuktikan sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia,” Ungkap Indra Saputra Ketua Umum HMI Komisariat Pertanian Unimal

Selain itu, Arwan dalam perkara tersebut juga berstatus sebagai Mahasiswa Unimal yang masih aktif kuliah sehingga kami meminta kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Arwan dan beberapa rekan mahasiswa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

“Kita berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus tersebut menggunakan hati nurani, karena putusan bebas sangat tepat mengingat Arwan Syahputra masih berstatus sebagai mahasiswa dan wajib melanjutkan pendidikan nya,” Ujarnya

Menurutnya apa yang di lakukan oleh Arwan dan kawan kawan-kawan merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum hal tersebut di jamin oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan di pertegas melalui UU No 9 Tahun 1998.

Kasus yang dihadapi oleh Arwan tersebut adalah sesuatu yang biasa dalam berdemokrasi apalagi pada generasi yang sedang berproses menjadi generasi yang demokratis, maka upaya pembebasan Arwan akan menciptakan suasana hukum di indonesia yang pro terhadap penegakan hukum secara demokratis.

Komentar