Sebar Konten Pornografi Bidan di Bener Meriah di Tangkap Polisi

Nanggroe.media BENER MERIAH | Salah seorang oknum Bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap petugas kepolisian Polres Bener Meriah.

YL (31), ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. Terduga tersangka menyebarkan foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana (bugil).

”Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025 sekitar pukul 22:00 WIB di kediaman tersangka. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.” kata Kapolres AKBP Aris Cai Dwi Susanto. Rabu 02 Juli 2025.

Aris menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah, yang dilayangkan oleh korban seorang warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.

Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban, saat keduanya masih berstatus suami-istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi. Namun, mantan suaminya membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.

Korban merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga dilakukan oleh YL (31), yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah, S.Tr.K langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi juga amankan

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan digital, apalagi yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Kapolres.

Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Hot this week

Wali Kota Lhokseumawe Santuni Ratusan Anak Yatim pada Safari Ramadhan di Masjid Syura Kandang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

TP PKK Lhokseumawe Bersama PAG Bantu Pemulihan Psikososial Anak Pascabencana di Gampong Kuala

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Babinsa Koramil 10 Celala Ikut Serta Bantu Petani Padi Memanen

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Babinsa Koramil 10/Celala, Koptu Agus...

Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Berikan Pesan Ke Perangkat Desa

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Saat ini tak dapat di...

Masyarakat Kecamatan Ketol Demo Pemkab Aceh Tengah Soal Keterlambatan Penanggulangan Lubang Raksasa

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH - Lubang raksasa atau mirip sejenis...

Topics

Wali Kota Lhokseumawe Santuni Ratusan Anak Yatim pada Safari Ramadhan di Masjid Syura Kandang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

TP PKK Lhokseumawe Bersama PAG Bantu Pemulihan Psikososial Anak Pascabencana di Gampong Kuala

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Babinsa Koramil 10 Celala Ikut Serta Bantu Petani Padi Memanen

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Babinsa Koramil 10/Celala, Koptu Agus...

Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Berikan Pesan Ke Perangkat Desa

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Saat ini tak dapat di...

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil

NANGGROE.MEDIA, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, kabar...

Desakan Publik Menguat, Kejari Aceh Timur Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMD Secara Menyeluruh

NANGGROE.MEDIA, ACEH TIMUR - Arah Pemuda Aceh Timur (ARPA)...

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Ketahanan Pangan Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

Related Articles

Popular Categories