Nanggroe.net, Lhokseumawe| Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi Unimal meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Kisaran untuk membuka hatinya dalam mengambil putusan pada sidang Arwan dan beberapa mahasiswa lainnya agar di bebaskan dari segala tuntutan.
Arwan Syahputra salah satu kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara yang menjadi korlap pada aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law di kantor DPRD batu bara, Sumatera Utara pada (12/10/2020) bersama dengan beberapa mahasiswa lainnya terjerat kasus dugaan kerusuhan pada aksi tersebut.
Agung Septiranda Utomo selaku Ketua umum HMI Komisariat Ekonomi meyakini sosok arwan yang di kenalnya tidaklah seanarkis apa yang difikirkan pihak kepolisian.
Baca Juga : HMI Komisariat Pertanian Menuntut Hakim Memvonis Arwan Dan Heri Menggunakan Hati Nurani
“Disini posisi arwan terdakwa namun atas dasar dugaan, tidak mungkin seorang Arwan menginginkan ricuh pada aksi yang di gelarkannya, saya paham betul sosok Arwan bagaimana layaknya mahasiswa yang berakhlak mulia dan juga berprestasi” ujar Agung.
Menurut Agung,apa yang dilakukan Arwan adalah bentuk suri teladan yang baik karena peduli akan lingkungan layaknya mahasiswa yang mengemban julukan “Agent of change”.
Arwan layak menjadi contoh dari sosok pahlawan masyarakat, beliau rela menghabiskan tenaga dan fikirannya untuk memperjuangkan keadilan tentu hal ini di karenakan kepeduliannya yang sangat erat terhadap masyarakat.
Baca Juga : HMI Komisariat Syari’ah Meminta Putusan Bebas Terhadap Kasus Arwan Dan 10 Aktivis Lainnya
Maka sangat di sayangkan apabila PN Kisaran tidak memberikan putusan bebas pada Arwan pada hari persidangan nanti.
Pinta Agung pada majelis hakim untuk dapat lebih menggunakan hati dalam mengambil putusannya pada sidang nanti,mengingat sosok Arwan yang terlalu muda untuk berada di dalam jeruji besi yang kemudian dapat mengurungkan segala harapan orang tua Arwan kepadanya.
“Yang mulia hakim tentu Arwan merupakan harapan dan cita-cita orang tuanya, beliau juga masih mengemban pendidikan sebagai mahasiswa yang berprestasi tentunya, sehingga tidak layak beliau ditetapkan sebagai tersangka yang seakan-akan memberikan dampak buruk kepada lingkungan dan negara, saya membawa nama himpunan mahasiswa Islam (HMI) komisariat ekonomi Unimal meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada arwan dan kawan-kawan mahasiswa lainnya yang terjerat kasus tersebut,” pungkas Agung.
Komentar