Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dalam Kondisi Kaki Diikat

SULAWESI BARAT | Kasus pencabulan anak terjadi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku berinisial NR tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun, Jumat (2/12/2022).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan dari laporan polisi bernomor LP/B/325/XI/2022/SPKT/Resta Mamuju, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Menurut dia, peristiwa berawal saat NR melihat korban sedang tidur telentang di rumahnya.

Saat itu, istri NR yang tak lain ibu kandung korban sementara sedang ke pasar. Pelaku lalu mengikat kaki korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah pelaku pergi, korban melepas ikatan kakinya lalu langsung lari keluar rumah sambil berteriak-teriak minta tolong ke rumah sepupunya. Akhirnya kejadian tersebut terungkap,” ungkap Iskandar, Sabtu (3/12).

Dia menambahkan, pelaku NR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mamuju. NR dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sumber : Kumparan.com

Komentar