LHOKSEUMAWE | Personel Polsek Banda Sakti membekuk dua tersangka dalam kasus ganja di pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH, Minggu (18/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni SF (36) dan IS (48) warga Kota Lhokseumawe. “Dua tersangka kita bekuk pukul 03 00 di kawasan pasar Inpres,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 bungkus paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram, satu bungkus plastik besar merah yang berisi ganja kering dengan berat 400 gram, satu buah tas samping warna silver berisi empat buah paket ganja 2 gram dan satu buah kotak warna biru berisi daun ganja kering.
“Penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi Narkoba jenis ganja, kemudian kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Kata Ipda Arizal, setelah dilakukan penyisiran Polisi berhasil menemukan dua pria yang sedang berada di dalam kios. “Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa,” jelasnya.
Hasilnya, tambah Kapolsek, personel menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.
Komentar