Dipercayai Jaga Rumah, Pemuda di Banda Aceh Malah Jual Isi Rumah

Nanggroe.net, Banda Aceh | Seorang pemuda berinisial RR (33) asal Banda Aceh ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur di SPBU, Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Jumat 14 Agustus 2020.

Pemuda berinisial RR tersebut ditangkap setelah nekat menjual seluruh isi rumah milik kepada orang lain dengan alasan hasil pembagian harta warisan dari keluarga.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH Selasa (18/8) mengatakan, kejadian yang menimpa korban dilakukan oleh orang sudah menjadi kepercayaannya.

Baca Juga : Nekat Curi 6 AC di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Tersangka RR sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban, namun saat itu korban meminta tolong untuk menjaga rumahnya karena mereka akan ada kegiatan keluarga di Pulau Sabang. Akan tetapi, bukan menjaganya, namun menjual isi rumah kepada orang lain dengan dalih bahwa rumah beserta isinya tersebut merupakan hasil pembagian harta warisan,” sebut Kasatreskrim AKP M. Taufiq didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK.

Kasatreskrim menjelaskan, saat korban kembali dari Sabang, melihat barang didalam rumah dalam kondisi berantakan, kemudian korban mencoba menghubungi tersangka RR tempat korban menititipkan kunci rumah, namun tersangka RR tidak beritikat baik sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Jumat 7 Agustus 2020.

“Tersangka RR melakukan aksi jahatnya dengan mengambil lemari baju, spring bed, kursi tamu, laptop, mesin cuci merek samsung, dua unit TV dan cara kerja tersangka RR dalam melakukan aksi kejahatannya turut dibantu oleh tersangka DJP (32) warga Banda Aceh menggunakan mobil pick up sebagai jasa angkutan untuk memindahkan barang dari dalam rumah dan dijual kepada orang lain. Sementara satu unit mobil lainnya sedang dalam pencarian petugas,” kata Kasatreskrim.

Kemudian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku, namun ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka RR sedang dalam perjalanan kearah timur Provinsi Aceh, maka Kanit Jatanras melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan tindakan kepolisian.

Baca Juga : Buron, Pelaku Penipuan Emas Emak-Emak 1 Milyar Akhirnya Ditangkap di Simeulue

“Kami melakukan koordinasi dengan Unit Tim Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RR yang sedang dalam perjalanan kearah Aceh Timur. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di SPBU Peudawa Aceh Timur dan dan dilakukan penjemputan oleh unit opsnal Jatanras Polresta,” sebut Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui melakukan aksi kejahatannya di Rumah Fahrian Hermanda Desa Surien Banda Aceh hari Jumat 7 Agustus 2020. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone sebagai alat komunikasi dan sepeda motor merk Honda Beat warna putih sebagai alat bantu menuju ke TKP.

‎‎Selain itu, Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa bersama personel Jatanras Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan terhadap tersangka RR dan membuahkan hasil menemukan penadah yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR.

“Tersangka RR menunjuk DJP (32) warga Banda aceh yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR. Sementara itu menurut DJP, ianya membeli barang hasil curian dari tersangka RR dengan alas an dari RR bahwa isi dalam rumah yang dititipkan oleh korban kepadanya itu adalah dijual,” tutur Krisna.

Saat itu, DJP membeli sebuah TV LCD merk Toshiba dan barang-barang lainnya yang ada di dalam rumah tersebut serta diangkut dengan menggunakan alat bantu dua unit mobil.

“Dari hasil introgasi kedua tersangka, RR dan DJP mengakui telah menjual Laptop merk Acer warna hitam kepada RK ( 39) di salah satu Counter Handphone di kawasan Punge Blang Cut Banda Aceh seharga 750 ribu,” ucapnya

Selanjutnya, mesin cuci, Setrika, TV Tabung  telah dijual oleh DJP kepada orang lain seharga 950 ribu.

Sementara untuk lemari pakaian dan kursi tamu telah dijual kepada orang lain seharga 1,5 juta oleh RR dengan alasan pelaku RR menjual barang tersebut miliknya dengan harga murah dikarenakan hasil pembagian harta warisan.

“Akibat perbuatannya saat ini tersangka RR dan DJP mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Komentar