Nanggroe.net, Banda Aceh |Petugas dari Kepolisian Daerah Aceh bersama Kesbangpol Aceh, Rabu (6/1/2021) memberikan imbauan serta teguran terhadap salah satu rumah makan ternama yang berada di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siran persnya menyampaikan, imbauan beserta teguran tersebut dilakukan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya didampingi Kaban Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi bersama tim terkait.
“Mereka bersama tim melakukan kegiatan persuasif hari ini yang berupa penyampaian imbauan dan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak, serta menggunakan masker,” ungkap Kabid Humas.
“Hal ini kami lakukan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Aceh,” sambungnya.
Baca Juga : Ditlantas Polda Aceh Serah Sembako Untuk Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman
Dijelaskan Kabid Humas, Tim Peucrok Polda Aceh saat ini menambah sasaran Operasi Yustisi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tak hanya di jalan umum, namun juga di lokasi-lokasi kerumunan massa seperti rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya.
“Operasi Yustisi dilakukan dengan mengedepankan tindakan tegas namun simpatik, sehingga tidak mengganggu usaha para pengelola rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya dalam mengais rejeki,” ucapnya.
Namun sambungnya lagi, pihak pengelola tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat yaitu menjaga kesehatan. Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.
“Jadi petugas masih mengedepankan sosialisasi, imbauan dan teguran, setelah itu baru disertakan penegakan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Ismu Banda Aceh
Editor : MB
Komentar