Nanggroe.net, Jakarta | Ferdian Pelaka YouTubers yang sempat Viral gara-gara aksi hebohnya melakukan prank sembako berisi sampah diberikan ke masyarakat kini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.
Akibatnya, Ferdian mendapatkan begitu banyak hujatan dari masyarakat atas tindakannya yang tidak manusiawi, tidak hanya itu setelah Ia di jebloskan ke dalam rutan pun juga mendapat begitu banyak hujatan dari penghuni rumah tahanan tersebut.
Akibat begitu banyak hujatan dan tindakan yang bersifat perundangan yang dia dapatkan didalam rutan tersebut, akhirnya Ferdian Pelaka di pindahkan tempat tahanan nya ke tahanan yang lain di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga : Ferdian Paleka Yotubers Prank Bagikan Sembako Berisi Sampah Di Bekuk Polisi
Pemindahan tersebut di lakukan setalah sempat viral video Ferdian jadi korban perundangan para tahanan lain.
“kita sementara memisahkan dulu menunggu situasi di tahanan menjadi aman”, kata Kapolrestabes Bandung Sabtu (9/5) yang kami kutip dari Kompas.com.
Vidio bullying itu sempat viral di media sosial yang di sebarkan oleh tahanan lainnya, tampak di Vidio tersebut Ferdian dan kawan lain nya hanya menggunakan pakaian dalam dan dengan kepala botaknya.
Di dalam Vidio tersebut Ferdian juga di suruh masuk kedalam tempat sampah oleh para tahan yang lain, tidak hanya itu dia juga di suruh melakukan squat jump dan push up.
Aksi Ferdian di tonton juga oleh para tahanan lain bahkan orang yang merekam Vidio tersebut juga menyuruh Ferdian untuk mengatakan “aing belegug” (saya bodoh) dan di ikuti oleh Ferdian dengan nada yang sama.
Vidio tersebut direkam oleh tahanan yang berada di rutan Polrestabes Bandung, yang direkam dengan ponsel yang diselundupkan melalui kiriman makanan.
“Itu di dapatkan dalam makanan yang diselundupkan kepada tahanan, itu dikarenakan pada situasi pandemic ini Polrestabes Bandung tidak menerima kunjungan kecuali makanan”, ujar Ulung.
Ferdian Pelaka (21), M. Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar yang menjadi tersangka dalam Vidio prank sembako sampah yang mereka lakukan secara bersamaan.
Akibat kelakuan yang mereka lakukan Fedian dan kawan-kawan polisi meneraokan pasal berlapis yang mana pasal tersebut iyalah pasal 45 ayat 3 huruf e, pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komentar