Aliansi Mahasiswa Aceh Minta Pihak Kepolisian Segera Bebaskan Arwan Syahputra

Nanggroe.net, Banda Aceh | Aliansi Mahasiswa Aceh (AMA) meminta itikad baik dari pihak kepolisian, Resort Polres Batubara dan Polda Sumatera Utara untuk membebaskan Arwan Syahputra dengan segera, mengingat Ia masih menjadi mahasiswa aktif sehingga masih bisa dilakukan pembinaan di kampusnya.

Hal itu diungkapkan Dede adistira, koordinator AMA yang mengatakan bahwa aksi yang dikomandoi oleh Arwan merupakan bentuk keterwakilan dari seluruh elemen masyarakat dan buruh, yang merespon terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, bukan sebuah tindakan kriminal yang harus ditindak dari penjemputan sampai dengan ditahan.

Baca Juga : DEMA UIN Ar-Raniry Desak Pihak Kepolisian Bebaskan Arwan Dengan Segera

“AMA sangat menyesali insiden penangkapan yang dialami oleh Arwan Slebih baik tidak dilakukan oleh pihak kepolisian. Melainkan memberi wewenang kepada pihak kampus agar dilakukan pembinaan” Ucap Dede adistira lewat rilisnya pada Selasa (27/10).

Menurutnya, Kebebasan berpendapat, yang sejatinya dijamin oleh Konstitusi, yaitu Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan juga kebebasan mengemukakan pendapat telah diakui dunia internasional yang dokumentasinya dapat dilihat pada Pasal 9 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

“Kami mengecam segala pihak yang mencoba melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat dimuka umum karena pada dasarnya Negara Indonesia adalah Negara demokrasi bukan Negara yang otoriter,” pungkasnya.

Komentar