Aktivis Tipikor Minta Kejagung Evaluasi Kejari Aceh Tenggara

KUTACANE – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara menilai kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati SH.MH ber kinerja buruk, pasalnya sejauh ini tidak ada kasus korupsi di Aceh Tenggara yang naik ke ranah hukum, padahal jabatan Erawati sebagai Kejari Aceh Tenggara sudah cukup lumayan, namun penanganan kasus korupsi dan lain-lain di Kejari terbilang mandek.

Kita minta kepada Kejagung agar secepatnya melakukan evaluasi terhadap jabatan Kejari Aceh Tenggara Erawati kata aktivis Tipikor Jupri Yadi R kepada Nanggroe.media pada Sabtu (03/08).

Jupri menyebutkan, sosok Erawati saat ini, sangat jauh dengan teman-teman aktivis, sehingga teman-teman lsm dan pers sagat kesulitan dalam mendapatkan berbagai informasi seputaran kasus yang masuk ke Kejari Aceh Tenggara.” Informasi sangat tertutup.

Menurut Jupri Yadi R, saat ini sosok Erawati sangat tidak pantas untuk menjabat kepala Kejaksaan Aceh Tenggara,” Erawati hanya cocok jadi Ibu rumah tangga. Karena jadi seorang pemimpin itu tidak harus pintar dalam teori hukum, akan tetapi harus bisa berkomunikasi yang baik dengan berbagi pihak yang mendukung penegakkan hukum.

Karena kasus korupsi di Aceh Tenggara terbilang ada, seperti kasus dana desa yang telah terlapor di Kejaksaan, kasus itu telah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, kemudian kasus pupuk bersubsidi dan kasus lainnya, namun hal itu terkesan tidak ada tindaklanjuti hukum yang dilakukan oleh Kejari Aceh Tenggara.

“Pada prinsipnya, kami sebagai aktivis sangat berharap, penegakkan hukum harus ditegakkan oleh Kejari Aceh Tenggara tanpa pilih kasih.” Hukum adalah panglima tertinggi yang harus kita junjung di Negara Indonesia.

Namun hukum yang ada di Aceh Tenggara ini terkesan mandul di tangan Kejari Aceh Tenggara, sehingga wajar dan patas Kejati Aceh dan Kejagung untuk segera mencopot jabatan Erawati dari kepala Kejaksaan Aceh Tenggara.

Komentar