REDELONG | Personil Satreskrim Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS jalur khusus. Dalam hal tersebut dari penipuan itu, mengakibatkan sebanyak 16 orang menjadi korban.
Diketahui korban yang telah tertipu mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta rupiah. Pihak Kepolisian telah menangkap dua orang terduga sebagai pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut jajaran Polres Bener Meriah awalnya menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46), merupakan salah seorang PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.
Lanjut, kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap IS (39), warga Gampong Meunasah Puul, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
IS (39), berhasil di tangkap pada hari Jum’at 1 September 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara.
“IS dan N (46), diduga melakukan kerjasama dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut,” ujar AKBP Nanang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023.
“Setelah menerima laporan Polisi Penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N, dan rekannya IS dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N dan IS ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata AKBP Nanang Indra Bakti.
AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni FA (35), merupakan seorang Karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Pada saat itu, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana, nama korban terdapat pada nomor 20 Lampiran surat kelulusan namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah.
Setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021.
Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Komentar