Dulu Bermusik, Kini Berurusan dengan Hukum: Eks Musisi Aceh Tertangkap Bawa 1,87 Kg Sabu

LHOKSUKON, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireun.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” terang AKP Erwinsyah Putra.

Modus Undercover Buy dan Jaringan Internasional

Kasat Res Narkoba menjelaskan, proses penangkapan cukup alot karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireun.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu ia terima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, selanjutnya ia menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” jelas AKP Erwinsyah Putra.

Namun, pada kasus ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia, sehingga berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri. “Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” tambah Kasat Res Narkoba.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kini, tersangka S telah mendekam di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 Miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tegaskan, Polres Aceh Utara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami minta peran serta aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram ini,” tutupnya.

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Topics

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

Related Articles

Popular Categories