NANGGROE.MEDIA | Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, termasuk detikNews dan Tirto, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
Dalam pemberitaan tersebut, kasus ini juga disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, dan kalangan pengusaha.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, rekam jejak perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian turut menjadi perhatian publik.
Dikutip dari profil dan riwayat jabatan yang dipublikasikan Divisi Humas Polri serta sejumlah pemberitaan media nasional, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Listyo mengawali kariernya sebagai anggota Polri dengan menjalankan berbagai penugasan di sejumlah wilayah.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat Kapolsek Duren Sawit dan Kapolsek Tambora. Kariernya kemudian berlanjut dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta.
Nama Listyo Sigit semakin dikenal setelah dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016.
Setelah menyelesaikan penugasan tersebut, ia dipercaya menjabat Kapolda Banten pada 2016. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2018, ia mendapat kepercayaan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Selanjutnya, pada 2019, Listyo Sigit menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Puncak perjalanan kariernya di institusi kepolisian terjadi pada Januari 2021. Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Pelantikan tersebut menjadikannya sebagai Kapolri ke-25 dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, selama memimpin Polri, Listyo Sigit terlibat dalam berbagai agenda penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta pembenahan internal institusi kepolisian.
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo Sigit kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi mengenai perjalanan jabatan dan penunjukannya sebagai KSP juga diberitakan oleh sejumlah media nasional, termasuk RRI.
Kini, perjalanan panjang Listyo Sigit di institusi kepolisian kembali menjadi perhatian publik seiring dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus penyadapan ilegal.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

