Pije Pengedar Sabu Pasrah Ditangkap Polisi Dirumah Mertua

SERGAI- Polres Sergai berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.

Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap hari sabtu (9/2/2020) pukul 21:00 WIB, tepatnya dikediaman mertua tersangka.

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000 dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin(10/2/2020).

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan Dan hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.

“Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,”bilang Mantan Kapolres Batubara.

Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.

Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,””ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Hum PS)

Rahmat Hidayat

Keterangan :
MAH : Muhammad Andika Harahap alias Pije

Hot this week

Dialog Otonomi Daerah APKASI Jadi Referensi Aceh Timur Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Keikutsertaan Bupati Aceh Timur, Iskandar...

Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antardaerah untuk Percepatan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

PTPL Tindak Lanjuti Rencana Kolaborasi Bisnis Pengelolaan Limbah B3 Industri

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terus memperkuat...

Sayuti Abubakar: Hasil Rakernas APEKSI Harus Melahirkan Kebijakan yang Berdampak bagi Daerah

MEDAN, NANGGROE.MEDIA | Komisariat Wilayah (Komwil) I APEKSI yang...

Topics

Dialog Otonomi Daerah APKASI Jadi Referensi Aceh Timur Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Keikutsertaan Bupati Aceh Timur, Iskandar...

Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antardaerah untuk Percepatan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

PTPL Tindak Lanjuti Rencana Kolaborasi Bisnis Pengelolaan Limbah B3 Industri

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terus memperkuat...

Sayuti Abubakar: Hasil Rakernas APEKSI Harus Melahirkan Kebijakan yang Berdampak bagi Daerah

MEDAN, NANGGROE.MEDIA | Komisariat Wilayah (Komwil) I APEKSI yang...

Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Al-Farlaky Ucapkan Selamat kepada Jajaran Polri

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan...

Bupati Al-Farlaky: Sinergi Polri dan Pemda Jadi Kunci Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Aceh Timur Al Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories