Kasus Nenek Minah Pembuka Penerapan Restorative Justice Di Indonesia

NANGGROE.MEDIA | Beberapa tahun silam di Indonesia tepatnya pada tahun 2009 telah terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang nenek bernama Minah berusia 65 tahun. Nenek tersebut dituduh mencuri 3 butir buah Kakao, yang di petiknya di kebun milik PT. Rumpun Sari Antam.

Nenek Minah didakwa dengan Pasal 362 Kuhp atas pencurian terhadap buah kakao seberat 3 Kilogram, dengan perhitungan harga sebesar Rp 2.000 per Kg.

Dakwaan itu telah tertuang dalam putusan No.247/PID.B/2009/PN.Pwt. Pada putusan itu, menjadi referensi Jaksa Agung ataupun Kapolri menggaungkan penerapan Restorative Justice dalam berbagai kasus.

Lebih lanjutnya, atas perbuatan nenek Minah tersebut, Majelis Hakim PN Purwokerto memvonis Minah bersalah atas perbuatannya dan Hakim menjatuhi hukuman 1 Bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

Kasus ini sempat menjadi kontroversi dan perbincangan publik.

Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD) Dr. Nela Sumika Putri, menilai hal yang dilakukan oleh penegak hukum tidaklah salah, karena pada hakekatnya mereka menjalankan sesuai norma dimana perbuatan nenek Minah terlepas dari angka berjumlah sedikit tetapi mengambil milik orang lain.

Meski demikian, Dr Nela mengingatkan hukum tidak serta merta berfungsi hanya untuk menghukum seseorang.

Dalam hal itu, penting untuk menimbang layak atau tidaknya seseorang dijatuhi hukuman dengan mempelajari latar belakang dan posisi kasusnya.

Sebab, membahas hukum pidana perlu mempelajari motif sebelum timbulnya sebuah kesengajaan.

Kasus nenek Minah, sampai saat ini bagai Lanmark Case untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sebagaimana selama ini digaungkan oleh Jaksa Agung RI hingga Kepala Kepolisian RI, dalam berbagai kesempatan.

Oleh :
Bardyan ir, SH
(Alumni Kekhususan Pidana)

Hot this week

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

Topics

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

IPNU Lhokseumawe: KEK Arun Harus Jadi Pusat Pengolahan Gas Blok Andaman

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Penggelapan, Satu Pelaku Bersembunyi di Lemari

ACEH SELATAN, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Aksi Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lingkungan Masyarakat

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 08/Silihnara, Kodim 0106/Aceh...

Related Articles

Popular Categories