Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

LHOKSEUMAWE | Praperadilan terhadap kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan yang terjadi disalah satu Panti Asuhan di Aceh Utara ditolak oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan tersebut dianggap mengandung cacat formil dan Polres Lhokseumawe dikabarkan menangkan Praperadilan.

Menanggapi hal tersebut Ketua tim kuasa hukum korban, Mila Kesuma, S.H menyatakan pihaknya sangat menghargai pertimbangan hukum hakim tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan, yaitu Mustabsyirah, SH, MH, dengan berkesimpulan bahwa sah tidaknya penghentian penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Digugat Praperadilan

“Tidak diterima praperadilan bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya sedang menelaah lebih jauh terhadap putusan praperadilan tersebut, kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya.

“Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap pimpinan Panti Asuhan,” ucap Mila kepada wartawan, Senin (7/3/2023).

“Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam meutuskan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat Praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif usai pemerkosaan yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

Topics

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

20 DPC Demokrat Aceh Nyatakan Sikap Dukung Dr. Sayuti Abubakar, Dukungan Menguat Jelang Musda

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dinamika politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda)...

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Related Articles

Popular Categories