Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

LHOKSEUMAWE | Praperadilan terhadap kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan yang terjadi disalah satu Panti Asuhan di Aceh Utara ditolak oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan tersebut dianggap mengandung cacat formil dan Polres Lhokseumawe dikabarkan menangkan Praperadilan.

Menanggapi hal tersebut Ketua tim kuasa hukum korban, Mila Kesuma, S.H menyatakan pihaknya sangat menghargai pertimbangan hukum hakim tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan, yaitu Mustabsyirah, SH, MH, dengan berkesimpulan bahwa sah tidaknya penghentian penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Digugat Praperadilan

“Tidak diterima praperadilan bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya sedang menelaah lebih jauh terhadap putusan praperadilan tersebut, kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya.

“Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap pimpinan Panti Asuhan,” ucap Mila kepada wartawan, Senin (7/3/2023).

“Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam meutuskan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat Praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif usai pemerkosaan yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Hot this week

Prabowo Pilih Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Sosok dan Rekam Jejaknya

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi...

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan...

Tokoh Aceh Timur Ucapkan Selamat atas Pergantian Kapolres Baru

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Resor...

HKG PKK Ke-54 Jadi Momentum Konsolidasi, Yulinda Sayuti: Kader Harus Hadir di Tengah Masyarakat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Ketua Tim Penggerak PKK (TP...

Tiga Kader Perempuan Muda Pimpin IPPNU, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Regenerasi kepemimpinan di tubuh Ikatan Pelajar...

Topics

Prabowo Pilih Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Sosok dan Rekam Jejaknya

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi...

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan...

Tokoh Aceh Timur Ucapkan Selamat atas Pergantian Kapolres Baru

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Resor...

Tiga Kader Perempuan Muda Pimpin IPPNU, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Regenerasi kepemimpinan di tubuh Ikatan Pelajar...

KONFERCAB PC IPPNU Kota Lhokseumawe Digelar, Konsolidasi Organisasi Diwarnai Catatan Administrasi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul...

Sayuti Abubakar Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat, Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories