REDELONG | Pihak PDAM Tirta Bengi angkat bicara terkait keluhan masyarakat naiknya tarif iuran pembayaran air PDAM beberapa hari yang lalu, yang naik tanpa pemberitahuan. Langsung mendapat tanggapan dari pihak PDAM Tirta Bengi, pada Senin (06/03/2023)
Diberitakan sebelumnya PDAM Tirta Bengi menaikan tarif iuran pembayaran air PDAM sebesar Rp 55.500 tanpa pemberitahuan, yang awalnya tarif tersebut sebesar Rp 20000, telah menjadi keluhan dan kekecewaan bagi masyarakat khususnya di Dusun III Simpang Gambir, Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Direktur (Dirut) PDAM Tirta Bengi melalui Staf Kantor Cabang, Kecamatan Timang Gajah Abduhsam menanggapi terkait pemberitaan yang telah tayang, bahwa PDAM Tirta Bengi menaikan tarif iuran pembayaran air sebesar Rp 55.500 memang benar.
Tarif iuran pembayaran air tersebut di naikan dengan alasan, penyesuaian arahan Gubernur Aceh diteruskan ke Bupati Qanun bertujuan untuk menertibkan penyaluran air agar tidak terlalu boros digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen terlebih lagi banyak temuan pembobolan pipa saluran air yang sudah dipantau terhadap pengguna air PDAM.
“Kenaikan iuran pembayaran air tersebut bertujuan agar masyarakat kedepannya sebagai konsumen tidak boleh terlalu boros menggunakan air apalagi membobol pipa air secara individu tanpa persetujuan pihak terkait dikarenakan air bersih tersebut untuk menunjang kehidupan dan sebagai kebutuhan bersama di masyarakat untuk program jangka panjang,” kata Abduhsam.
Dalam hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Bengi bersama jajaran Staf karyawan akan berusaha secara bertahap untuk menyeimbangkannya suplai air ke masyarakat secara merata dalam mendapatkannya.
Dengan kenaikan iuran pembayaran air, sudah memang keputusan dari pusat sendiri namun belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen pengguna air bersih.
Menanggapi terkait meteran air tidak ada, Abduhsam juga katakan kepada awak media, bahwa sebenarnya meteran air di Kecamatan Timang Gajah itu sudah ada, namun sebagian telah rusak, ada yang dilepas.
“Dan semuanya sudah kita antisipasi dari sejak awal, dengan alat bantu ukur interaksi kepada pelanggan (konsumen) agar tidak terjadi kembali, dan bagaimana terciptanya keadilan dilakukannya penerapan-penerapan penyesuaian,” kata Abduhsam.
Abduhsam berharap agar ketetapan dan ketentuan yang dijalankan oleh pihak PDAM dulunya ada kesepakatan secara lisan dengan pelanggan dan ada juga memakai meteran air, namun terdapat penilaian yang berbeda dari sebagian kalangan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, “Mulai bulan Januari pihak PDAM mulai pelan-pelan menerapkan peraturan yang diarahkan. Harapannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan meteran air secara menyeluruh”.
“Ketika ada penetapan peraturan baru, maka iuran tarif pembayaran naik dan hal itu semua telah di sampaikan mulai step by step kepada pelanggan bahwa kenaikan iuran tarif pembayaran naik.
Kita upayakan menetralkan permasalahan ini agar lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan”, tutup Abduhsam.
Komentar