Polres Lhokseumawe Menang Dalam Gugatan Praperadilan

LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe menangkan Praperadilan kasus dugaan perlakuan terhadap anak secara diskriminatif di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (6/3/2023).

Mahmudiah menggugat Polres LHokseumawe dengan dugaan diskriminatif terhadap putrinya yang memjadi korban pemerkosaan di salah satu Panti Asuhan yang berada di Aceh Utara yang dihentikan penyelidikannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melalui isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Januari lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai Pemohon melawan Kapolres Lhokseumawe sebagai Termohon dengan Hakim Tunggal Pemeriksa, Mustabsyirah, SH, MH.

Baca Juga : Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

“Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya kepada Nanggroe.media

Salman Alfarisi juga mengatakan bahwasanya hakim tunggal dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.

Pada proses sidang dimaksud, turut hadir, kuasa hukum Pemohon, Mila Kesuma, SH, Rizal Saputra, SH, MH dan Fakhrurrazi, SH. Sementara dari pihak Termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, SH., MH, Iptu Maulidin, SH, MH, Iptu Saprudin, SH, MH, Pembina Salman Alfarasi, SH., MM, Penata TK I Raswin, SH, Aiptu Madle Tampubolon, Aiptu Mediansyah Jamal, SH, MH dan Briptu Clara Pytharei M, SH.

Komentar