Segini Gaji Aparatur Desa Tahun 2021 Dari Selebaran Yang Diduga Rancangan Draft Perbup Aceh Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Beredar selebaran yang diduga draft rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara yang menjelaskan besaran gaji aparatur Desa di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Pada Bab V Tentang Penggunaan ADG Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”

Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.

Baca Juga : Belum Lama Selesai, Bangunan Pengendali Banjir Sungai Krueng Buloh Kutamakmur Senilai 11 M Ambruk dan Retak-Retak

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”

Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.

Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.

Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.

Lebih lanjut pantaun Nanggroe.Net (4/1) selebaran tersebut sudah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Grup WhatsApp.

Laporan kontributor : Razjis Fadly Aceh Utara

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Topics

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories