Miris ! Gara-gara Hutang 300 Ribu, Seorang Gadis Dirudapaksa 10 Pria

Nanggroe.net, Langsa | Pilu dan miris dialami anak perempuan di bawah umur yang dikorbankan menjadi pemuas nafsu bejat 10 pria akibat hutang yang menjerat temannya MRA sebesar Rp 300.000 dengan salah satu tersangka MS (18).

Peristiwa rudapaksa yang dialami korban oleh 10 tersangka itu terjadi di beberapa tempat berbeda. 9 pelaku diantaranya berhasil diamankan polisi, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.

Adapun kesepuluh pelaku itu yakni MRA, MVP, NS, MNH, MS, (18), MOS, (19), MRE, (18), MH, (19), MKA, (21). Sementara, BK, (19) masih DPO yang semuanya masing-masing warga Langsa.

Baca Juga :

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021), di Polres setempat menjelaskan bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang kepada tersangka MS.

Sehingga tersangka MRA memberikan korban yang selama ini temannya sebagai ganti hutangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukan hubungan seksual.

Kemudian, tersangka MS, melakukan rudapaksa itu, pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kosong salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Setelah puas, tersangka MS, menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO), dan kemudian para tersangka melakukan aksi bejatnya secara bergilir di dua tempat berbeda.

Baca Juga :

Berkas Perkara Tiga Pria Kasus Pencabulan Terhadap Bocah di Banda Aceh Telah Diserahkan ke Jaksa

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota, berhasil mengumpulkan bahan keterangan serta menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Maka, pada Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dan MS di rumahnya masing-masing. Sedangkan tersangka MOS, menyerahkan diri ke Polres Langsa pada Selasa (23/3/2021), sekira pukul 12.45 WIB.

“Hingga saat ini tersangka BK melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Kapolres Lagi.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Sedangkan, untuk pelaku anak di bawah umur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka mendapat pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” tutup Kapolres. [Wartanusa.id]

Hot this week

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Banda Aceh Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota...

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Topics

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Banda Aceh Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota...

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Gangguan Listrik dan Distribusi BBM

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator...

Anggaran Program DASHAT 2023 Diselidiki, Mantan Plt Kadis dan ASN Jadi Tersangka

ACEH BARAT, NANGGROE.MEDIA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi...

Alhamdulillah, Angka Kemiskinan Lhokseumawe Turun Jadi 8,85 Persen pada 2026

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Angka kemiskinan di Kota Lhokseumawe pada...

Related Articles

Popular Categories