BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Nomor 421.7/A/4861/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh meminta seluruh kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kota Banda Aceh. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kondisi pencemaran udara akibat asap karhutla telah menjangkau wilayah Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan murid dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid serta mengimbau anak-anak untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

