ACEH BARAT, NANGGROE.MEDIA – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Tahun Anggaran 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, kedua tersangka telah diperiksa penyidik pada Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran serta penggunaan dana BOKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
“Kami juga sudah memeriksa dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Deno kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TJ, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat pada 2023.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SW, yang diketahui masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif pada dinas tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran program BOKB untuk kegiatan DASHAT Tahun Anggaran 2023.
Program DASHAT merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan gizi keluarga dan percepatan penanganan stunting. Karena itu, pengusutan dugaan penyimpangan anggaran program tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Namun, besaran anggaran yang diduga diselewengkan, modus dugaan korupsi, serta potensi kerugian keuangan negara belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut. Kedua tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

