YARA Aceh Utara : “Kami warga Aceh Utara telah dikhianati oleh Pemerintah Aceh dan PT. PEMA”

Nanggroe.net, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara menyesalkan sikap Pemerintah Aceh dan PT. PEMA yang dinilai tidak ada itikat untuk melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan Block- B padahal letak sumur minyak tersebut berada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Kami masyarakat Aceh Utara sangat mendukung hasil Migas Blok B di kelola oleh Pemerintah Aceh dan ini memang menjadi impinan masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara dimana Blok B tersebut berada,” Kata Iskandar, Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara melalui rilis yang diterima Nanggroe.net (3/10).

Sambungnya, sebagai pemilik wilayah dimana Blok B berada dan yang berdampak langsung dari oprasional eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok B tentu masyarakat ingin juga merasakan hasil bumi yang di kandung dari Kebupaten Aceh Utara.

Baca Juga : SMUR Lhokseumawe Pertanyakan Kasus Suadi Yahya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Kami warga Aceh Utara telah dikhianati oleh Pemerintah Aceh dan PT. PEMA, dimana dalam pengelolaan Blok B tersebut Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) BUMD Milik Pemko Lhokseumawe dengan tidak melibatkan Pemerintah Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B,” sesalnya.

Kata Iskandar, Pemerintah Aceh melalui PT. PEMA telah membentuk anak perusahaan PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam Keputusan kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0045424.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 9 September 2020 dengan komposisi kepemilikan saham 99% PEMA dan 1% PTPL dengan susunan organ Perseroan:

  1. Teuku Muda Ariaman sebagai Direktur Utama
  2. Pramudia Saputra sebagai Direktur
  3. Zubir Sahim (Dirut PEMA) sebagai Komisaris Utama
  4. Mahdinur (Kadis ESDM Aceh) sebagai Komisaris

“Ini merupakan penghianatan terhadap Aceh Utara dan tindakan ini merupakan pemicu lahirnya konflik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara, JUGA mengadu domba Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe,” tandasnya.

“Juga memantik kemarahan masyarakat Aceh Utara terhadap Pemerintah Aceh, dan kami warga Aceh Utara tidak akan tinggal diam terhadap penghianatan ini,” tandasnya lagi.

Maka dari itu, Kata Iskandar, Ia meminta kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk memberikan bagian saham dari PT. PEMA Global Energi sebesar 30% kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Kami mendesak DPRA untuk melakukan Pansus terhadap hak Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B meminta BPMA untuk menolak PT PEMA Global Energi sebagai pengelola Blok B jika dalam Perseroan belum terdapat 30% saham Pemkab Aceh Utara,” tutupnya.

Komentar