Nanggro.net, Lhokseumawe | Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya menegaskan melarang bagi setiap masyarakat di wilayah pemerintahannya untuk mengadakan buka puasa bersama di Cafe-Cafe.
Hal itu disampaikan Walikota Lhokseumawe pada acara rapat koordinasi penyatuan persepsi antara Forkopimda Aceh Utara dan Forkopimda Lhokseumawe, terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 pada Selasa (21/4).
“Bagi pemilik cafe tidak ada lagi alasan untuk menerima pesanan makanan atapun untuk buka puasa bareng, jika ada lapor ke saya, saksinya izin usahanya akan dicabut”, tegas Suadi Yahya.
Baca Juga : Tak Berani Mendekat, Pria Terdampar Dari Malaysia Hebohkan Warga Lhokseumawe
Untuk mengawasi intruksi tersebut, Walikota Lhokseumawe membentuk tim untuk menindak bagi setiap pelaku cafe yang melanggar atas kebijakan tersebut agar tidak menerima pesanan atau mengadakan buka puasa bersama.
Rapat koordinasi antara kedua pemerintah tersebut, dari pihak Aceh Utara dihadiri Asisten I dan unsur forkopimda, dan dari Pemko hadir Walikota, Wakil Walikota, dan unsur Forkopimda.
Selain membuat kebijakan dan keputusan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama, Walikota Lhokseumawe dalam rapat Forum tersebut menyampaikan aturan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona yakni, memakai masker saat shalat terawih, pengaturan saf shalat berjarak 50 cm kiri dan kanan, mewajibkan pakai masker bagi daerah lain yang datang ke Kota Lhokseumawe, dan tentang tidak dibukanya pasar jualan daging meugang di pasar tapi dialihkan ke lokasi lain.
Kemudian, berjualan makanan buka puasa di pasar juga tidak dibenarkan, Walikota Lhokseumawe mengkhawatirkan dengan adanya keramaian, maka pedagang di anjurkan untuk berjualan di pinggir jalan dengan syarat jarak antara satu rak dengan yang lainnya tidak boleh berdekatan.
“Untuk kemashlatan umum dalam kondisi mengahadapi virus Corona ini, lokai berjualan akan diberi batas jarak juga tidak menggangu arus lalu lintas”, Pungkas Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya.
Komentar