Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan membantu Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam kondisi tertentu, Wakil Gubernur dapat menggantikan Gubernur dan melanjutkan masa jabatan hingga berakhir.

Khusus di Aceh, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006, disebutkan bahwa Pemerintahan Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Sementara itu, mengenai posisi Wakil Gubernur ketika Gubernur berhalangan, ketentuannya terdapat dalam Pasal 44.

Pasal tersebut mengatur bahwa Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.

Yang paling penting terdapat pada Pasal 44 ayat (3) yang menyatakan:

“Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya,”.

Dengan demikian, dalam konteks Aceh, Wakil Gubernur dapat menggantikan Gubernur sampai masa jabatannya berakhir apabila salah satu kondisi yang disebutkan dalam undang-undang tersebut terjadi.

Empat Kondisi

Ada empat kondisi utama yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Pertama, Gubernur meninggal dunia.

Apabila Gubernur meninggal dunia ketika masih menjabat, Wakil Gubernur menggantikannya untuk melanjutkan pemerintahan sampai habis masa jabatan.

Kedua, Gubernur berhenti.

Jika Gubernur berhenti dari jabatannya, Wakil Gubernur dapat menggantikan Gubernur hingga masa jabatan berakhir.

Ketiga, Gubernur diberhentikan.

Apabila Gubernur diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wakil Gubernur menggantikannya sesuai ketentuan UU Pemerintahan Aceh.

Keempat, Gubernur tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini menjadi salah satu syarat penting. Artinya, tidak setiap kali Gubernur berhalangan otomatis membuat Wakil Gubernur menjadi Gubernur. Untuk kondisi yang disebut secara khusus dalam Pasal 44 ayat (3), undang-undang mensyaratkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban selama enam bulan secara terus-menerus.

Berbeda dengan Menjalankan Tugas Sementara

Perlu dibedakan antara menjalankan tugas Gubernur karena Gubernur berhalangan dengan menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatan.

Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Wakil Gubernur memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.

Artinya, ketika Gubernur hanya berhalangan sementara, Wakil Gubernur dapat menjalankan tugas dan wewenang Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berbeda dengan keadaan ketika Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus.

Dalam kondisi yang terakhir, UU Pemerintahan Aceh secara eksplisit menyatakan bahwa Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya.

Bagaimana dengan UU Pemerintahan Daerah?

Selain memiliki aturan khusus melalui UU Pemerintahan Aceh, terdapat pula ketentuan nasional mengenai kepala daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Namun, untuk Aceh terdapat undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, ketika membahas mekanisme pergantian Gubernur Aceh oleh Wakil Gubernur, Pasal 44 UU Pemerintahan Aceh menjadi ketentuan yang sangat penting untuk diperhatikan.

Jadi, Wakil Gubernur Aceh memang dapat menjadi Gubernur tanpa melalui pemilihan gubernur baru, apabila terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006.

Kuncinya adalah statusnya bukan sekadar “menggantikan sementara”, tetapi menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatan apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini merupakan dasar hukum yang secara khusus mengatur posisi Wakil Gubernur dalam sistem Pemerintahan Aceh. UU Nomor 11 Tahun 2006 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 1 Agustus 2006 serta berstatus berlaku.

Hot this week

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian Kebudayaan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Topics

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian Kebudayaan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Selain Dua RSUD, Bupati Al-Farlaky Usulkan Pembangunan Laboratorium Kesehatan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

RSUD dr. Zubir Mahmud Dapat Dukungan Alkes Rp32,7 Miliar dari Kemenkes

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dukungan...

Bupati Al-Farlaky Jemput Anggaran Rp46,7 Miliar untuk Dua RSUD Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Related Articles

Popular Categories