LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat perhatian serius dari Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H.
Tak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, Wali Kota Sayuti langsung mendorong jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mempercepat seluruh proses administrasi dan pembayaran, sehingga hak ribuan PPPK dapat segera diterima.
Pemko Lhokseumawe memastikan pembayaran gaji PPPK yang tertunggak mulai Juli hingga Oktober 2026, ditambah gaji ke-13, mulai diproses dan dicairkan secara bertahap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., selaku Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, menegaskan bahwa Wali Kota Sayuti tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
“Wali Kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK,” tegas Taruna Putra Satya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Taruna, perhatian Wali Kota Sayuti terhadap persoalan tersebut diwujudkan melalui instruksi percepatan kepada jajaran terkait agar proses administrasi pembayaran tidak kembali mengalami hambatan.
“Beliau meminta agar prosesnya dikawal dan dipercepat. Kita ingin hak para PPPK segera diterima setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi,” ujarnya.
Taruna menjelaskan, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mencapai 2.934 orang, dengan kebutuhan pembayaran gaji sekitar Rp11,08 miliar per bulan.
Adapun pembayaran yang saat ini sedang diproses mencakup gaji tertunggak selama empat bulan, yakni Juli, Agustus, September dan Oktober 2026, serta gaji ke-13. Dengan demikian, terdapat lima bulan pembayaran yang akan disalurkan kepada para PPPK.
“Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai sejak kemarin, Senin, 5 Oktober 2026. Dan per hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 OPD yang menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKD melalui Bidang Perbendaharaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, bagi OPD yang telah menyampaikan SPM dan seluruh proses administrasinya dinyatakan lengkap, dana pembayaran mulai masuk ke rekening bendahara OPD masing-masing untuk selanjutnya disalurkan ke rekening para PPPK.
Dengan langkah percepatan tersebut, Pemko Lhokseumawe berharap seluruh proses pembayaran dapat segera dituntaskan sehingga tidak lagi menambah beban para PPPK yang selama ini tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat meski pembayaran gaji mengalami keterlambatan.
Pemko Lhokseumawe menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak PPPK tuntas dibayarkan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Sayuti Abubakar untuk memastikan hak dan kesejahteraan aparatur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, sekaligus memberikan kepastian kepada 2.934 PPPK yang telah mengabdi dalam pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.

