Nanggroe.net, Aceh barat | Terkait dengan beberapa video TikTok yang menghina dan menghujat Aceh yang berasal dari akun bernama @RendiApriansyah viral di dunia maya, hal tersebut mendapat respon negatif dari beberapa kolom komentar serta masyarakat Aceh sendiri.
Dalam beberapa konten video TikTok tersebut terlihat terkesan menghina warga Aceh dan Daerah Aceh. Bahkan video tersebut, kini menjadi viral di media sosial.
T. Rahmad Maqfirah anggota dari Forum Dialektika Mahasiswa (FDM) Aceh yang juga merupakan mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi UTU mengatakan, video viral yang menghina tersebut menyulut marah dan geram warga Aceh. Rabu, (13/1/2020)
“Video TikTok itu sangat menghina dan menyulut amarah warga Aceh serta membuat warga Aceh sangat geram” ujar rahmat. (13/01/2021)
Selain itu Rahmad juga menambahkan video tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA serta pelaku dapat dipidanakan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), No 11 tahun 2008, dikarenakan sudah memenuhi unsur.
” Video viral itu sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 28 ayat (2) karena mengandung ujaran kebencian dan sara” ungkap Rahmad.
Rahmad juga menuntut pihak kepolisian untuk dapat memproses hal tersebut karena itu sangat berdampak negatif didalam masyarakat dan berkemungkinan dapat memunculkan kemarahan publik yang besar apabila tidak diusut.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk dapat memproses dan menindaklanjuti permasalahan ini karena berdampak negatif serta memunculkan kemarahan di publik Aceh” Tutup Rahmad.
Komentar