Nanggroe.net, Lhokseumawe | Berkenaan dengan rancangan qanun pembentukan Bank Lhokseumawe Syariah, saat ini sedang berlangsung pembahasan di Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe.
Sehingga tidak benar dan keliru opini yang dibangun oleh saudara Fazil melalui MataAceh.com pada (28/01/2021) menyatakan bahwa DPRK Lhokseumawe tidak pro kemajuan terhadap ekonomi.
Pembentukan sebuah Bank di Daerah tidaklah sesederhana sebagaimana yang dibayangkan, dibutuhkan serta diperlukan kajian akademik, kajian visibility, kajian lainnya yang lebih komprehensif.
Informasi yang diterima Nanggroe.net Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan “Tidaklah benar sinyalemen yang menyatakan rancangan qanun Bank Lhokseumawe Syariah tidak masuk dalam prolegda untuk dibahas, karena kalau itu sinyalemen yang dibangun maka persoalannya bukan di DPRK tetapi di Pemerintah Daerah” tutur Ismail
Baca Juga : Risih di Beritakan Soal PKH, Geusyiek Ampeh Tunjukan Id Card, Ternyata Sudah di Keluarkan Dari Lembaga
Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak agar tidak perlu berandai-andai terhadap sesuatu yang tidak diketahui persis akar permasalahannya.
Berkaitan dengan pemberitaan di media MataAceh.com yang berkenaan “qanun Bank Lhokseumawe Syariah tidak masuk prolekda, DPRK Lhokseumawe tidak pro kemajuan ekonomi” pada(28/01/2021) cenderung keliru lagi menyesatkan.
Lebih lanjut Ismail mengatakan “Lebih-lebih media tersebut tidak mengkonfirmasi opini saudara Fazil kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, padahal seluruh media wajib melakukan cover both side agar apa yang di beritakan lebih akurat dan komprehensif di dua sisi” Tutup Ismail
Komentar