Nanggroe.net, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam orang terpidana. Hukuman dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1). Keenam terpidana tersebut adalah AL, MU, RDC, IS, RM, dan RU.
MU (27) dan AL (29), dicambuk masing-masing 77 kali oleh dua algojo. Hukuman terhadap keduanya dikurangi tiga kali cambukan karena sudah menjalani masa penahanan. Keduanya merupakan pasangan Gay di Banda Aceh.
Baca Juga : Soal Rancangan Qanun Bank Lhokseumawe Syariah Tak Masuk Prolegda, Ini Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe
Masing-masing terpidana dieksekusi oleh dua algojo. Pergantian eksekutor dilakukan pada hitungan ke-40.
Sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk 80 kali. Namun karena keduanya sudah mendekam di tahanan selama 3 bulan, hukuman dikurangi 3 kali.
“Yang dicambuk hari ini ada enam orang. Dua orang di antaranya pasangan gay,” kata Plt Kasat Pol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Heru Triwijanarko.
Baca Juga : Risih di Beritakan Soal PKH, Geusyiek Ampeh Tunjukan Id Card, Ternyata Sudah di Keluarkan Dari Lembaga
Sedangkan RDC dan IS yang tersandung kasus khamar. Mereka dicambuk masing-masing 40 kali. Dua orang lagi adalah pasangan Ikhtilat RM dan RU yang dicambuk masing-masing 17 kali.
MU dan AL ditangkap oleh warga setelah diketahiu berhubungan badan sesama jenis di Indekos. MU dan AL ditangkap di kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis malam 12 November 2020 lalu
“Dua orang yang diamankan berinisial MU (27) yang peran sebagai cewek, dan AL (29) sebagai cowok. MU dan AL mengaku sudah berhubungan badan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan.
Komentar