Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Pria berinisial ML (33) warga Aleu Nireh, Kecamatan Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur berhasil diamankan oleh Personil Sat Sabhara Polres Aceh Tamiang.
Pasalnya, ML melakukan pencurian di kantor Biro Jasa Mita Siregar, yang terletak di Gampong Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru tepatnya di pinggir jalan depan Mako Polres Aceh Tamiang pada senin 20 Juli 2020.
Kapolres Aceh Tamiang, AKPB Ari Lasta Irawan, SIK melalui Bripka Adi Suseno Minggu (36/7) mengatakan, kejadian terjadi ketika korban Nurdesti Panjaitan sedang beristirahat di dalam kantor tempat Ia bekerja, pada saat tertidur pelaku masuk ke dalam kantor dan mengambil barang milik korban.
Baca Juga : Seorang Kakek Tusuk Adiknya Pakai Keris Hingga Tewas, Gegara Saling Ejek
“Pelaku masuk ke dalam kamar kantor, pada saat pelaku hendak pergi dengan menaiki sepeda motor jenis Genio warna merah dengan membawa barang-barang milik korban, korban pun terbangun dari tidurnya,” ujarnya.
Lanjutnya, korban berusaha mengejar tetapi pelaku terlebih dahulu menjalankan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke arah Kota Langsa.
“Karena tidak berhasil mencegah pelaku lalu berteriak minta tolong, karena kantor Biro jasa tersebut berdekatan dengan Polres Atam, Personil Sat Sabhra langsung melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Baca Juga : Seorang Kakek Tusuk Adiknya Pakai Keris Hingga Tewas, Gegara Saling Ejek
Pada awalnya petugas sempat kehilangan jejak pelaku akan tetapi sekira pukul 13.00 Wib saat petugas Sat Sabhara di bawah pimpinan Bripka Adi Suseno masih melakukan patroli, melihat seorang pengendara sepmor dengan ciri-ciri sama dengan pelaku pencurian tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran hingga ke Gampong Paya Meta, Kecamatan Karang Baru.
“Saat pengejaran hingga di Gampong Paya Meta sepeda motor yang dikenderai pelaku terjatuh, petugas lalu menangkap dan mengamankan barang bukti dan kemudian membawanya ke Polres Aceh Tamiang,” ungkapnya
Adapun barang yang dicuri antara lain 1 buah tas ransel merk Gucci berisikan uang Rp. 300.000, cincin Emas seberat 5 Gram, 1 buah dompet berisikan kartu identitas korban, 1 buah tas Ransel Merk Guccy berisikan 1 buah dompet berisikan kartu identitas dan uang sebesar Rp 1.000.000, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 unit handphone.
“Saat ini pelaku telah di serahkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan untuk di teruskan ke Penuntut Umum,” ungkapnya.
Komentar