Senator Aceh Ajukan Surat Penangguhan Terhadap Arwan Kepada Kapolda Sumatera Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Senator asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP yang merupakan Ketua Komite 1 DPD-RI telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Arwan Syahputra kepada Kapolda Sumatera Utara.

Hal itu bedasarkan surat yang di keluarkan nya Nomor : 26/B-03/DPD-RI/X/2020 Perihal Permohonan penanguhan penahanan, terhadap Arwan Syahputra, pada Jum’at tertanggal 23 Oktober 2020.

Baca Juga : Senator Aceh Minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara Bebaskan Arwan dan Aktivis Mahasiswa

Surat yang di layangkan kepada Kapolda Sumatera Utara tersebut berisikan permohonan penangguhan Penahanan terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh itupun berisikan dasar pertimbangan permohonan :

  1. Bahwa Arwan Syahputra telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan dengan baik
    dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
  2. Bahwa Arwan Syahputra adalah Pelajar/Mahasiswa yang masih melanjutkan studinya di
    Perguruan Tinggi agar segera dapat melanjutkan kuliah.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat KUHAP.

“Saya memohon dengan hormat agar Bapak Kapolda Sumatera Utara cq. Kapolres Batu Bara berkenan untuk menangguhkan penahanan Awan Syahputra,” tulis point surat tersebut.

Komentar