Nanggroe.net, Aceh Utara| Ratusan aparatur Desa di Aceh Utara yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Tuha Peut dan Keurani mengepung Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Selasa (9/3/2021).
Aksi demonstrasi mereka lakukan untuk meminta Pemerintah Aceh Utara mencabut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong.
Amatan Nanggroe.net di lokasi, ratusan massa berorasi secara bergantian, mereka menyampaikan aspirasi.
Sekitar pukul 12:00 Wib terjadi aksi saling dorong antara Satpol PP dengan massa aksi, namun aksi dorong tersebut tidak berlangsung lama karena massa disiram Watercanon pihak kepolisian dan massa pun kembali tenang.
Setelah itu pihak keamanan melakukan negosiasi dengan massa aksi, massa meminta pihak pemerintah untuk keluar menemui mereka.
Baca Juga:
Sekitar pukul 12:47 Wib, Asisten I Pemerintah Aceh Utara, Dayan Albar menemui mereka dan langsung naik ke mobil orator untuk memberi penjelasan terkait Perbup Nomor 3/2021.
Sampai berita ini diturunkan aksi belum juga usai karena terjadi perdebatan yang alot.
Penelusuran Nanggroe.net tentang Perbup Nomor 3/2021, Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”
Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.
Baca Juga:
Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”
Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.
Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.
Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.
Komentar