Polresta Banda Aceh Siagakan 10 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Covid-19

Nanggroe.net, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah menyiagakan 10 ton beras serta sembako lainnya untuk kebutuhan warga yang terdampak virus Corona (Covid -19) di wilayah hukumnya.

Hal itu sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada jajaran Polisi Daerah (Polda) di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sebanyak 25 ton beras termasuk Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesiapsiagaan Polresta Banda Aceh berdasarkan intruksi yang telah dikeluarkan oleh pimpinan teratas di Mabes Polri, meminta kepada 500 Polres untuk menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya, untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum terdata sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah.

Baca Juga : Tiang Listrik di Aceh Utara Miring Dihantam Angin Kencang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, S.H mengatakan bantuan beras dan sembako ini nantinya akan dibagikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

“Bantuan ini dipersiapkan dan akan dibagikan jika ada warga yang membutuhkan, jadi selama ada warga yang belum dapat bantuan sosial dari pemerintah, sesuai dengan arahan pimpinan dan dilengkapi data peruntukan dari Dinas Sosial, maka sembako ini akan dibagikan,” Kata Kapolresta.

Baca Juga : Ditangkap Gegara Balap Liar, Remaja di Banda Aceh Teringat Ibunya Sedang Hamil Tua

Selain itu, Polresta Banda Aceh akan melakukan pengawalan pendistribusian sembako baik dari Pemerintah, Instansi dan Komunitas manapun agar bantuan sosial aman dan tepat sasaran peruntukannya.

Kapolres Trisno Riyanto menjamin, pengamanan pendistribusian bantuan sosial, baik jumlah, sasaran dan kualitas sesuai program pemerintah yang nantinya akan sampai kepada warga yang terdampak Covid -19.

beberapa poin arahan lainnya dari kapolri, lanjut Kombes Pol Trisno, yang meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakan premitif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kemudian, Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper dan mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri serta menunda pelaksanaaan PON di Papua, jelas Kapolresta

Komentar