Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti SIM atau SKCK.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2021) di Mapolda Aceh.
“Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!” kata Winardy secara tegas.
Baca Juga:
Hati-hati ! Jalan Menuju Objek Wisata Rayap Terjal, Butuh Perhatian Lebih Pemkab Aceh Utara
Tapi, kata Winardy, Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu.
Tak hanya itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto S.IK,M.H juga menegaskan tidak ada syarat sertifikat vaksinasi untuk pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM.
“Tidak dibutuhkan sertifikat vaksinasi saat pembuatan SIM” ungkap Kapolres Lhokseumawe kepada Nanggroe.net (20/6).
Komentar