Polres Aceh Utara Tangkap Buronan, Sabu Seberat 92 Gram Disita

Nanggroe.net, Lhoksukon | Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkoba dan mengamankan sebungkus sabu seberat 92,32 gram sebagai barang bukti. Salah satu tersangka merupakan buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto mengatakan Tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2/2021),

“Masing-masing dari mereka berinisial MN alias Tunu 23 Tahun yang merupakan DPO, kemudian MA, 47 tahun dan M, 40 tahun,” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).

AKP Darmawanto menyampaikan kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan rumah dari tersangka MA.

Baca Juga :

Naas, Ditabrak Bus Simpati Star, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia

“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara, sebabnya tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.

Informasi dihimpun tribratanews, tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu, saat itu Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile Kecamatan Nibong pada (8/7/2020) tersangka ini meninggalkan sabu miliknya seberat sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram.

Komentar