MEDAN | Anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengamankan sebuah mobil box berpelat nopol BL 8237 HC di kawasan simpang pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022), sekira pukul 19:00 Wib.
Mobil tersebut di kemudikan oleh seorang pria bernama Mawardi (23) yang juga telah diamankan petugas.
Dari pemeriksaan, Mawardi memgaku 1,3 ton ganja tersebut hendak diseludupkan dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Petugas mendapatkan informasi akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh. Pada hari ini kita lakukan lidik, pembututan dan pengadangan”, Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, di kutip dari Kompas.com, Senin.
Ia mengatakan, dari informasi yang telah di dapat oleh petugas, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di jakarta.
“Ada informasi barang ini akan di bawa ke jakarta, tapi tadi kita tanyakan dari tersangka ini akan di bawa ke Medan”, sebutnya.
Petugas juga masih menyelidiki pelaku lainnya yang terlibat dalam penyeludupan ganja tersebut, termasuk pemesanan.
“Ini masih kita dalami lagi hasil pembututan kami dan pada saat melakukan penangkapan ini satu orang atas nama berinisil “M”. Masih kita dalami untuk pemesannya”, ujar Valentino.
Sumber : Kompas.com
Komentar