Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Bantuan Baitul Mal di Banda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Polres Banda Aceh meringkus satu orang pelaku penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh.

Satu orang pelaku berinisial AM (23) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tersebut yang terjadi pada hari Minggu 1 Maret 2020 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh salah seorang korban 14 Maret 2020 beserta list barang pengadaan.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Musik Jalanan di Taman Bustanul Salatin Banda Aceh

“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang-barang tersebut,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk kepada awak media.

Lanjutnya, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban.

“Korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang-barang tersebut berada, Namun, semua barang ternyata telah dijual oleh pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” tandas Kasatreskrim.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (12/6) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar pukul 14:30 WIB.

“Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK.

Hot this week

Sayuti Abubakar Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat, Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Pimpin Apel Gabungan Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Evaluasi Kinerja Memasuki Tahun Kedua Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati...

Sayuti Abubakar Temui Wamenaker, Dorong Pelatihan, Sertifikasi hingga Perluasan Kesempatan Kerja

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Usai SK di Perpanjang, PPPK Apresiasi Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Di tengah proses penyesuaian anggaran Pemerintah...

Topics

Sayuti Abubakar Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat, Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Sayuti Abubakar Temui Wamenaker, Dorong Pelatihan, Sertifikasi hingga Perluasan Kesempatan Kerja

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Usai SK di Perpanjang, PPPK Apresiasi Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Di tengah proses penyesuaian anggaran Pemerintah...

Dorong Revitalisasi Pasar, Sayuti Abubakar Wali Kota Lhokseumawe Audiensi ke Kemendag RI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Aceh Timur Saksikan JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories