Polisi Berikan Tindakan Tegas Terhadap Usaha Pertambangan Galian Ilegal di Aceh

ACEH | Kepala Kepolisian Resor Aceh, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi,” ujar Kapolres Aceh, dilansir dari Antaranews, Kamis (2/11/23).

Dalam kesempatannya ia mengingatkan, kepada perusahaan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Kentang

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan sampai saat ini pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai atau tidak dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemprov,” jelasnya.

Ia menegaskan tindakan penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” tutupnya.

Hot this week

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Sayuti Abubakar Perkuat Akses Pendidikan Internasional melalui Program Beasiswa Vokasi China

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya...

Dua Rumah di Seumanah Jaya Terbakar, Dinsos Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Dua unit rumah warga di...

Al-Farlaky Hidupkan Kembali Lapangan Benteng, Turnamen Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Lapangan Benteng di Gampong Pertamina,...

Bupati Al-Farlaky Resmi Buka Piala Bupati Aceh Timur Cup II 2026, Total Hadiah Rp100 Juta

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Sayuti Abubakar Perkuat Akses Pendidikan Internasional melalui Program Beasiswa Vokasi China

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya...

Dua Rumah di Seumanah Jaya Terbakar, Dinsos Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Dua unit rumah warga di...

Al-Farlaky Hidupkan Kembali Lapangan Benteng, Turnamen Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Lapangan Benteng di Gampong Pertamina,...

Bupati Al-Farlaky Resmi Buka Piala Bupati Aceh Timur Cup II 2026, Total Hadiah Rp100 Juta

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Budaya Bersih Jadi Prioritas, Bupati Al-Farlaky Siapkan Penghargaan untuk Sekolah Terbersih

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

DEMA UIN Ar-Raniry Bersama Mahasiswa Aceh Serukan Pemulihan Pascabanjir dan Transparansi Pemerintah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN...

Related Articles

Popular Categories