LHOKSEUMAWE | Gasak gudang penyimpanan barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua tersangka aksi pencurian dan pemberatan (curat) tersebut berhasil diamankan Polisi, Senin (8/5/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, gudang tersebut terletak di Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka yang berhasil diamankan yakni YS (42) dan ZU (33), keduanya merupakan warga Banda Sakti.
“Pada Jumat (14/4/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB pemegang kunci gudang, Syahril memeriksa kelengkapan gudang penyimpanan, saat itu baru diketahui barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang telah hilang dicuri. Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang telah diganti dengan kunci gembok serupa bentuknya,” Ujar Kapolsek kepada Nanggroe.media dalam keterangan tertulis.
Kapolsek juga mengatakan bahwasanya tersangka aksi curat berhasil mengambil satu unit genset merek Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 Unit UPS, Air Conditioner (AC) merek Panasonic (kondisi rusak)Ndan satu paket dokumen arsip Tahun 2021 ke bawah.
“Akibat kejadian ini, pihak dinas mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dan langsung melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Banda Sakti dengan LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 04 Mei 2023,” jelas Kapolsek.
Dari laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwasanya pelaku curat tersebut ialah kelompok YS dan diketahui YS sedang berada di kediamannya, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat diinterogasi oleh Polisi, YS mengakui atas perbuatannya tersebut. Bahkan, aksi ini dilakukan bersama tersangka lainnya yaitu ZU, ZUL dan TA. Dua tersangka lainnya yakni ZUL dan TA menjadi DPO Polres Lhokseumawe.
“Tersangka mengakui ada menyimpan barang hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat berupa satu set komputer PC,” ujar Kapolsek.
Kemudian, tersangka YS diminta untuk menunjukan rumah dari ketiga pelaku lainnya tinggal yang masih di kawasan Banda Sakti. Di lokasi ini, personel membekuk ZU yang sedang tidur, kedua tersangka tersebut kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Kapolsek.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Dua pelaku dan barang bukti lainnya masih kita lakukan pengejaran,” tambah Kapolsek.
Komentar