LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menegaskan bahwa proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang menjamin akses pendidikan dasar dan menengah tanpa hambatan biaya administrasi. Penegasan ini terkait dengan akan dimulainya proses PPDB di seluruh sekolah di Kota Lhokseumawe.
Pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri, baik jenjang SD maupun SMP, dilarang memungut biaya pendaftaran. Ini bagian dari komitmen untuk memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Dedi Irfansyah, Selasa, 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan gratis ini berdasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan pungutan dalam kegiatan operasional pendidikan di sekolah negeri.
“Seluruh biaya operasional sekolah, termasuk kegiatan pendaftaran, sudah ditanggung melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Jadi, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk meminta pungutan dalam bentuk apa pun dari wali murid,” tegas Dedi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri, terutama pada masa PPDB. “Kami membuka ruang pengaduan, dan akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjamin pelayanan pendidikan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi menjelaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendaftaran, sesuai dengan ketentuan yayasan yang menaunginya. Namun, pungutan tersebut harus transparan, wajar, dan tidak memberatkan masyarakat.
Kami tetap mengawasi sekolah swasta, agar pungutan yang ditetapkan sejalan dengan prinsip keadilan dan tidak menyimpang dari aturan,” tegas Dedi.
Komentar